Zakat Reksadana

Zakat reksadana adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan unit reksadana yang dimiliki seseorang. Reksadana adalah instrumen investasi yang mengumpulkan dana dari berbagai investor untuk diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya. Zakat reksadana wajib dikeluarkan atas nilai kepemilikan reksadana yang dimiliki pada akhir tahun hijriyah.

Perhitungan zakat reksadana dilakukan dengan cara menghitung nilai rupiah dari keseluruhan kepemilikan unit reksadana yang dimiliki pada saat akhir tahun hijriyah. Nilai ini kemudian dikalikan dengan nisab (nilai minimal harta yang wajib dizakati) yang ditetapkan oleh otoritas agama setempat. Biasanya, nisab untuk zakat harta adalah sekitar 85 gram emas atau nilainya dalam mata uang lokal setempat.

Setelah nilai harta reksadana melebihi nisab, zakat dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai total kepemilikan reksadana tersebut. Misalnya, jika nilai total kepemilikan unit reksadana seseorang pada akhir tahun hijriyah adalah sebesar 10.000 unit reksadana, dan nilai unit reksadana pada saat itu adalah 1.000 rupiah per unit, maka nilai total kepemilikan reksadana adalah 10.000 x 1.000 = 10.000.000 rupiah. Jika nisab yang ditetapkan adalah 85 gram emas atau setara dengan 10.000.000 rupiah, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10.000.000 x 2,5% = 250.000 rupiah.

Penting untuk dicatat bahwa zakat reksadana adalah salah satu bentuk kewajiban zakat dalam Islam untuk membersihkan harta dan memastikan distribusi kekayaan yang adil di antara masyarakat. Dengan membayar zakat reksadana, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan umat.

Pilih Metode Pembayaran

WeCreativez WhatsApp Support
Tim NU-CARE LAZISNU siap menjawab pertanyaan Anda
👋, ada yang bisa saya bantu?
telah Zakat Reksadana pada Zakat Reksadana
45 menit lalu