Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan emas dan perak yang dimiliki seseorang setelah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimum kepemilikan emas atau perak yang wajib dizakati, sedangkan haul adalah jangka waktu satu tahun hijriyah sejak terpenuhinya nisab. Zakat emas dan perak merupakan salah satu bentuk kewajiban zakat dalam Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta dan memastikan distribusi kekayaan yang adil di antara masyarakat.

Perhitungan zakat emas dan perak dilakukan berdasarkan berat emas dan perak yang dimiliki seseorang setelah mencapai nisab dan haul. Nisab untuk emas adalah 85 gram dan untuk perak adalah 595 gram. Zakat dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai total emas dan perak yang dimiliki.

Misalnya, jika seseorang memiliki 100 gram emas dan 700 gram perak pada akhir tahun hijriyah dan harga emas saat itu adalah 1.000.000 rupiah per gram, serta harga perak adalah 500.000 rupiah per gram, maka perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:

  • Zakat emas: (100 gram x 1.000.000 rupiah/gram) x 2,5% = 2.500.000 rupiah
  • Zakat perak: (700 gram x 500.000 rupiah/gram) x 2,5% = 8.750.000 rupiah

Jumlah zakat total adalah 2.500.000 rupiah + 8.750.000 rupiah = 11.250.000 rupiah.

Penting untuk dicatat bahwa zakat emas dan perak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang memenuhi syarat nisab dan haul. Dengan membayar zakat emas dan perak, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan umat.

Pilih Metode Pembayaran

WeCreativez WhatsApp Support
Tim NU-CARE LAZISNU siap menjawab pertanyaan Anda
👋, ada yang bisa saya bantu?
telah membeli Zakat Emas dan Perak
45 menit lalu