Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah

Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah

1. Besarnya Zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Dalam praktiknya,, jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.

2. Menurut Madzhab Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.

3. Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri. Jika setelah shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Barangsiapa mengeluarkan (Zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)

4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.

5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri karena uzur syar’i.

6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia Zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima Zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.

7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, di antaranya:

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya: “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”

Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat terdapat dua golongan, yaitu:

1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW

2. Sanak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan seterusnya.

Salurkan Zakat Fitrah Anda, melalui NU Care-LAZISNU, lembaga zakat nasional yang siap mentasarufkan zakat fitrah Anda dengan amanah, transparan, dan tepat sasaran. Anda dapat menunaikan Zakat Fitrah Anda dengan cara klik tautan zakat.nucare.id

Sumber: NU Online

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *