Teknologi informasi yang berkembang pesat telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Terlebih saat ini banyak sekali pekerjaan yang dilakukan melalui media internet seperti youtuber atau blogger yang mendapat penghasilan dari dunia maya tersebut.
Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah seseorang yang mendapatkan penghasilan dari internet wajib untuk mengeluarkan zakat malnya?
Berbincang tentang penghasilan tentu berbincang terkait salah satu jenis zakat maal yaitu zakat penghasilan. Zakat penghasilan atau zakat profesi yang telah dikemukakan oleh beberapa ulama kontemporer menyatakan bahwa hakikat lahirnya kewajiban zakat profesi ini adalah sebagai bentuk keadilan dalam syariat Islam. Sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang dengan pemasukan uang sebesar itu bebas dari zakat. Sementara petani dan peternak di desa-desa miskin yang tertinggal justru wajib bayar zakat.
Zakat Penghasilan dari Internet
Internet telah menjadi sumber penghasilan baru. Banyak generasi muda yang memanfaatkannya untuk mendapatkan uang. Profesi yang berkaitan dengan internet pun bermunculan. Programer, desainer web, bloger, dan youtuber adalah sedikit di antara profesi yang mulai banyak digeluti.
Beberapa jenis profesi ini mulai digandrungi oleh banyak kalangan mengingat jam kerja yang bebas dan tidak mengikat. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang memilih untuk menghasilkan rupiah dari internet. Penghasilan dari internet ini tentu sama halnya dengan profesi lainnya seperti dokter, lawyer, pengusaha, dan sebagainya. Oleh karena itu penghasilan seseorang dari internet tetap wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, infakkan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS Al-Baqarah: 267)
Penghasilan seseorang dari internet, dalam bidang yang dihalalkan oleh syariat Islam, tetap harus dikeluarkan zakatnya. Hal ini sesuai dengan pemikiran Yusuf Qardhawi seorang ulama fiqih modern yang mendukung adanya zakat profesi. Inti pemikiran beliau, bahwa penghasilan atau profesi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima, jika sampai pada nishab setelah dikurangi hutang.
Nishab zakat profesi disamakan dengan hasil panen yaitu sekitar 520 kg beras. Apabila nilai beras saat ini adalah Rp. 4.000/Kg maka nishab zakat profesi adalah Rp 2.080.000 dan harta yang dikeluarkan disamakan dengan zakat emas yaitu 2,5%.
Ilustrasinya sebagai berikut: ada seseorang bernama Dedi menjadi youtuber terkenal. Penghasilannya perbulan sekitar Rp 10.000.000, maka zakat penghasilan yang harus Dedi keluarkan adalah Rp 250.000.
Demikian penjelasan ringkas tentang zakat profesi yang menjadikan internet sebagai sumber penghasilan, baik youtuber, blogger, web desainer, podcaster, influencer, tiktoker, dan seterusnya dan sebagainya. (Ratu Buana)
Sumber: harakah.id