Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap individu Muslim pada akhir bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan sebagai upaya untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang mungkin terjadi selama bulan suci Ramadan. Zakat ini diberikan untuk membantu meringankan beban mereka yang kurang mampu sehingga mereka juga bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan layak.

Perhitungan zakat fitrah dilakukan berdasarkan jumlah anggota keluarga yang ada dan bahan makanan pokok yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat pada masa itu, seperti beras, gandum, kurma, atau jenis makanan pokok lainnya. Satuan perhitungan zakat fitrah biasanya adalah dalam bentuk sa’ (satu sha’ atau sekitar 2,5 – 3 kg) atau setara dengan nilai nominal yang sesuai dengan nilai pasar bahan makanan pokok tersebut.

Misalnya, jika harga satu sa’ beras pada saat itu adalah 40.000 rupiah, dan jumlah anggota keluarga yang ada adalah 4 orang, maka perhitungan zakat fitrahnya adalah sebagai berikut:

Zakat Fitrah = 4 orang x 1 sa’ x 40.000 rupiah = 160.000 rupiah.

Penting untuk dicatat bahwa zakat fitrah adalah salah satu bentuk kewajiban zakat dalam Islam yang harus dipenuhi oleh setiap individu Muslim. Dengan membayar zakat fitrah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan umat.

Adapun Standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 2024/1445 H, sebesar 2,5 kilogram / 3,5 liter atau berupa uang sebesar Rp.40.000.

Besaran Nominal Zakat Fitrah sbb:

  • Zakat Fitrah 1 Jiwa = 40.000
  • Zakat Fitrah 2 Jiwa = 80.000
  • Zakat Fitrah 3 Jiwa = 120.000
  • Zakat Fitrah 4 Jiwa = 160.000
  • Zakat Fitrah 5 Jiwa = 200.000
  • Zakat Fitrah 6 Jiwa = 240.000
  • Zakat Fitrah 7 Jiwa = 280.000

HITUNG ZAKAT FITRAH DISINI

Pilih Metode Pembayaran

WeCreativez WhatsApp Support
Tim NU-CARE LAZISNU siap menjawab pertanyaan Anda
👋, ada yang bisa saya bantu?
telah membeli Zakat Fitrah
45 menit lalu